2 Hewan Laut/Air. Binatang yang ada di laut atau ada di air seperti di danau, sungai. Tambak, dsb adalah hewan yang halal. Bangkainya pun halal jika dikonsumsi, karena laut adalah air yang suci dan sangat mempengaruhi semua hewan yang ada di sana. seperti yang di jelaskan dalam firman Allah yang artinya sebagai berikut : Kepiting dalam istilah fikih dikenal dengan istilah "al-hayawan al-barma'i" yaitu binatang yang dapat hidup di darat dan di air, adapun perihal mengkonsumsi kepiting menurut ulama dalam islam berbeda pendapat tentang hukumnya. (Lihat: Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Wahbah Zuhaili, Juz.4) Alqurandan Sains Jelaskan Halal Makanan dari Laut. JAKARTA - Seluruh hewan yang terdapat di laut ialah halal, termasuk bangkai ikan laut. Dalam penjelasan secara sains, rupanya air laut berpengaruh terhadap amannya daging ikan tersebut untuk dikonsumsi. Diambil dari berbagai sumber, air laut sebagai pengawet alami terbaik. Pertama Siput babi yang dikategorikan sebagai khabaith. Konsep uruf menghukumkan siput babi adalah merupakan haiwan khabaith dan kotor serta tidak halal untuk dimakan. Ini kerana masyarakat majmuk telah menganggapnya sebagai haiwan yang kotor dan menjijikkan. Maka ianya diharamkan berdasarkan konsep uruf yang menganggapnya sebagai khabaith. Kedua Hewan yang hidup di dua alam (di air dan di darat). Para ulama berselisih pendapat mengenai hewan air menjadi empat pendapat: Pendapat pertama: Seluruh hewan air itu halal. Inilah pendapat ulama Malikiyah dan pendapat ulama Syafi'iyah yang lebih tepat. Pendapat kedua: Seluruh hewan air itu halal kecuali katak, buaya dan ular. Inilah CYGkA. Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam memiliki aturan-aturan yang harus diikuti dalam hal makanan. Salah satunya adalah hukum halal dan haram dalam pemilihan makanan. Dalam hal ini, terdapat perbedaan antara binatang darat dan binatang air yang halal dimakan. Berikut ini penjelasannya Binatang Darat yang Halal Dimakan Binatang darat yang halal dimakan harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, binatang tersebut harus memiliki taring atau gigi tajam yang berfungsi untuk memangsa atau merobek daging. Kedua, binatang tersebut harus bertulang belakang atau memiliki tulang punggung. Ketiga, binatang tersebut harus disembelih dengan cara yang benar sesuai dengan aturan Islam. Beberapa contoh binatang darat yang halal dimakan antara lain sapi, kambing, domba, unta, ayam, bebek, dan burung merpati. Selain itu, binatang yang termasuk golongan kelinci, tikus, dan serangga lainnya tidak diperbolehkan sebagai makanan dalam Islam. Binatang Air yang Halal Dimakan Binatang air yang halal dimakan juga harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, binatang tersebut harus memiliki sisik atau kulit yang bersisik. Kedua, binatang tersebut harus memiliki sirip atau alat pergerakan yang memungkinkan untuk berenang di dalam air. Ketiga, binatang tersebut harus disembelih dengan cara yang benar sesuai dengan aturan Islam. Beberapa contoh binatang air yang halal dimakan antara lain ikan, udang, kerang, kepiting, dan cumi-cumi. Namun, beberapa jenis ikan seperti hiu, paus, dan belut tidak diperbolehkan sebagai makanan dalam Islam. Perbedaan Antara Binatang Darat dan Binatang Air yang Halal Dimakan Perbedaan antara binatang darat dan binatang air yang halal dimakan terletak pada ciri-ciri fisiknya. Binatang darat memiliki gigi tajam dan bertulang belakang, sedangkan binatang air memiliki sisik dan sirip. Selain itu, ada beberapa jenis binatang darat dan binatang air yang tidak diperbolehkan sebagai makanan dalam Islam karena tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Sebagai umat Islam, kita harus memperhatikan dengan baik sumber makanan yang kita konsumsi. Kita harus memastikan bahwa makanan yang kita makan halal dan sesuai dengan aturan-aturan Islam. Dengan memperhatikan hal ini, kita dapat menjaga kesehatan dan kebersihan tubuh serta menjalin hubungan yang baik dengan sesama umat Muslim. Hewan adalah salah satu sumber makanan pada manusia selain tumbuhan. Islam dalam hal ini memberikan informasi mengenai suatu jenis hewan yang halal dan haram untuk dikonsumsi. Halal dan haramnya hewan sangat banyak sekali faktor yang Allah sampaikan. Tidak hanya aspek kesehatan manusia, namun juga ada yang haram dibunuh karena dapat mengancam habitat atau keseimbangan di alam. Untuk itu, manusia hanya boleh mengkonsumsi dan menyembelih hewan yang memang sudah Allah tetapkan adalah alat atau sarana untuk menunjang kehidupan manusia mencapai Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama , Dunia Menurut Islam, Sukses Menurut Islam, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam. Untuk itu, perlu juga mengetahui apa saja hewan yang halal untuk dimakan beserta aturan islam yang Islam Mengenai Makanan yang HalalIslam memerintahkan umat islam agar memilih makanan yang halal dan sehat toyib . Makanan yang halal adalah sumber keberkahan dan tentunya juga menunjang kesehatan manusia. Jika tidak tentu saja manusia akan diliputi oleh kemurkaan Allah dan juga ketidakberkahan dari makanan yang ini sebagiamana disampaikan Allah dalam QS An-Nahl ayuat 114, bahwasanya, โ€œMaka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.โ€œAyat di atas menunjukkan bahwa Allah telah menurunkan berbagai makanan yang baik dan halal untuk manusia. Untuk itu manusia harus mencari hal tersebut dan rezeki itu tentunya adalah hal yang patut untuk disyukuri oleh manusia. Oleh karena itu, memilih makanan adalah salah satu bentuk ketaqwaan dan ketaatan manusia pada aturan ini juga disampaikan dalam QS Al Baqarah ayat 168, โ€œHai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.โ€œ.Terkadang manusia sering kali melalaikan pilihannya dalam memilih makanan yang halal atau tidak berhati-hati dalam memilih makanan. Makanan yang halal dan haram tentu saja Allah berikan perintah agar manusia selamat, mendapatkan kesehatan, dan keberkahan. Makanan yang haram tentu saja berdampak kepada kesehatan jiwa dan raga Hewan Yang di Halalkan Islamโ€œDiharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala.โ€œ QS Al Maidah 3Ayat di atas menunjukkan mengenai makanan yang Allah haramkan. Untuk itu, adanya ayat tersebut akan dibahas leih rinci mengenai apa saja dan bagaimana bentuk hewan yang tidak boleh untuk dimakan. Ada beberapa jenis hewan yang dihalalkan oleh islam. Artinya jenis hewan ini diperbolehkan untuk dimakan dan dinikmati. Untuk itu berikut adalah jenis-jenis hewan yang diperbolehkan berdasarkan informasi dalam Al-Quran dan juga Ternakโ€œDan di antara hewan ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. Makanlah dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimuโ€. QS Al Anโ€™am 142Hewan ternak merupakan binatang peliharaan yang dapat di ternak atau dipelihara di sekitar rumah atau daerah tempat tinggal. Contoh hewan ini adalah seperti sapi, kerbai, kambing, ayam, unta, bebek, dsb. Allah bukan hanya menghalalkan dagingnya, tapi susunya, menggunakan kulitunya, dan boleh juga apabila akan digunakan sebagai kendaraan atau alat yang bermanfaat bagi manusia.โ€œdan Dia telah menciptakan kuda, bagal, dan keledai, agar kamu menungganginya dan menjadikannya perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.โ€ QS An-Nahl 8Hewan Laut/Airโ€œDihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu menangkap binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.โ€œ QS Al-Maidah 96Dari ayat di atas ada beberapa hal yang menjadi catatan. Binatang yang ada di laut atau ada di air seperti di danau, sungai. Tambak, dsb adalah hewan yang halal. Bangkainya pun halal jika dikonsumsi, karena laut adalah air yang suci dan sangat mempengaruhi semua hewan yang ada di ini juga disampaikan kembali dalam ayat berikut,โ€œDan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan untukmu, agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar ikan, dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari keuntungan dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.โ€ QS An-Nahl 14Hewan Berdasarkan Dalil KhususDalil khusus merupakan dalil yang menyebut spesifik hewan tertentu dan ke-halal-annya. Hewan-hewan tersebut seperti kuda, biawak, keledai liar, ayam, kelinci, dan Hewan Agar HalalSuatu hewan dapat dimakan secara halal apabila ia sudah disembelih dan diolah sesuai dengan kesehatan manusia. Untuk itu, jenis hewan yang halal pun harus diperhatikan cara penyembelihannya. Islam mengajarkan bagaimana penyembelihan hewan agar menjadi halal dimakan. Salah satu syaratnya adalah memotong leher dan urat nadi leher agar keluar darah, dan mudah untuk segera mati. Cara penyembelihan hewan tersebut, adalah sebagai berikutProses TradisionalCara tradisional untuk penyembelihan yaitu dengan menggunakan alat biasa yang sederhanan, seperti misalnya pisau, golok, dsb. Hewan tersebut disembelih dengan tenaga manusia dan memang membutuhkan waktu dan tenaga, terutama bagi hewan yang besar dan berat-nya melebihi manusia. Cara ini tetap haraus menyembelih hewan, di bagian urat leher terlebih dahulu sebagaimana ajaran MekanisPenggunaan alat tentu saja memudahkan manusia dan cepat untuk bisa dikonsumsi. Hanya saja biaya yang dikeluarkan cukup besar. Walaupun menggunakan mesin, tentu harus juga di cek oleh manusia bagaimana prosesnya agar tetap terjaga proses yang Disembelih dengan Menyebut Nama Alllahโ€œSesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu memakan bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.โ€ QS An-Nahl 115Hewan yang halal selain jenisnya halal, maka ketika penyembelihan ia harus menyebut nama Allah. Bukan hanya sekedar menyebut tetapi juga memastikan apakah hewan tersebut didapatkan dengan cara yang halal dan baik atau sesuai dengan aturan/syariah yang telah ditetapkan Allah. Apalagi jika hewan tersebut disembelih untuk disembahkan kepada berhala atau sesajian yang menyebabkan kesyirikan. Tentu saja menjadi itu, Minuman Halal Dalam Islam, Makanan Halal, Makanan Haram Menurut Islam, Makanan Haram Dalam Islam, Cara Menyembelih Hewan Qurban Sesuai Syari, adalah hal-hal yang juga perlu diketahui umat islam agar dapat mengkonsumsi segala yang halal saja bukan yang haram. KRITERIA BINATANG YANG HARAM DI MAKANOleh Ustadz Nurul Mukhlisin AsyrafMakanan mempunyai pengaruh yang besar pada diri seseorang. Bukan saja pada badannya, tetapi pada perilaku dan akhlaknya. Bagi seorang muslim, makanan bukan saja sekedar pengisi perut dan penyehat badan, sehingga diusahakan harus sehat dan bergizi sebagaimana yang dikenal dengan nama โ€œEmpat sehat lima sempurnaโ€, tetapi selain itu juga harus halal. Baik halal pada zat makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah, dan halal pada cara menegaskan bahwa Dia Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik, termasuk makanan. Dan Allah memerintahkan kepada orang mukmin sebagaimana Dia memerintahkan kepada para Rasul untuk memakan makanan yang baik, sebagaimana firman-NyaูŠูŽุขุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุงุงู„ุฑู‘ูุณูู„ู ูƒูู„ููˆุง ู…ูู†ูŽ ุงู„ุทู‘ูŽูŠู‘ูุจูŽุงุชู ูˆูŽุงุนู’ู…ูŽู„ููˆุง ุตูŽุงู„ูุญู‹ุงWahai para rasul, makanlah yang baik dan lakukanlah perbuatan yang baik [Al-Mukminun 51]Juga Allah berfirmanูŠูŽุงุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุกูŽุงู…ูŽู†ููˆุง ูƒูู„ููˆุง ู…ูู† ุทูŽูŠู‘ูุจูŽุงุชู ู…ูŽุงุฑูŽุฒูŽู‚ู’ู†ูŽุงูƒูู…ู’Hai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik dari yang telah Kami rizkikan kepadamu. [Al-Baqarah/ 172].Karena makanan yang tidak baik atau tidak halal akan menjadikan ibadah seseorang tidak diterima oleh Allah, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah seorang laki-laki yang sedang musafir rambutnya kusut masai dan penuh debu. Dia menadahkan kedua tangannya ke langit sembari berdoโ€™a โ€œWahai Tuhanku , wahai Tuhanku, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan perutnya diisi dengan makanan yang haram, maka kata Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam โ€œBagaimana mungkin permohonannya dikabulkan? Al-Hafidz Ibnu Mardawaih meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas bahwa ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam membaca ayatูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ูƒูู„ููˆุงู’ ู…ูู…ู‘ูŽุง ูููŠ ุงู„ุฃูŽุฑู’ุถู ุญูŽู„ุงูŽู„ุงู‹ ุทูŽูŠู‘ูุจุงู‹ ูˆูŽู„ุงูŽ ุชูŽุชู‘ูŽุจูุนููˆุงู’ ุฎูุทููˆูŽุงุชู ุงู„ุดู‘ูŽูŠู’ุทูŽุงู†ู ุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ู„ูŽูƒูู…ู’ ุนูŽุฏููˆู‘ูŒ ู…ู‘ูุจููŠู†ูŒHai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. [Al-Baqarah/2168]Saโ€™ad bin Abu Waqqash berdiri kemudian berkata โ€œYa Rasulullah, doakan kepada Allah agar aku senantiasa menjadi orang yang dikabulkan doโ€™anya oleh Allahโ€. Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda โ€œWahai Saโ€™ad perbaikilah makananmu makanlah yang halal niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan doโ€™anya. Demi Allah Yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amal-amalnya selama empat puluh hari, dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba maka neraka lebih layak baginyaโ€. [HR. At-Thabrani, Ad-Durar al-Mantsur fi Tafsir bil Maโ€™tsur juz II hal 403]Dalam menafsirkan ayat di atas Syekh Abdurrahman As-Saโ€™di berkata โ€œPerintah ini memakan makanan yang halal lagi baik ditujukan kepada seluruh manusia, baik dia mukmin atau kafir. Mereka diperintahkan memakan apa yang ada di bumi, baik berupa biji-bijian, buah-buahan, dan binatang yang halal. Yaitu diperolehnya dengan cara yang halal benar, bukan dengan cara merampas atau dengan cara-cara yang tidak diperbolehkan. Dan Tayyiban yang baik maksudnya bukan termasuk makanan yang keji atau kotor, seperti bangkai, darah, daging babi, dan lainnyaโ€. [Tafsir Taisir Karimirrahman, hal. 63].Di antara wujud kasih sayang Allah kepada hamba-Nya adalah ditundukkan semua yang ada di bumi ini beserta isinya untuk kepentingan manusia . Allah Azza wa Jalla berfirmanู‡ููˆูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ุฎูŽู„ูŽู‚ูŽ ู„ูŽูƒูู… ู…ู‘ูŽุง ูููŠ ุงู„ุฃูŽุฑู’ุถู ุฌูŽู…ููŠุนุงู‹ ุซูู…ู‘ูŽ ุงุณู’ุชูŽูˆูŽู‰ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ุณู‘ูŽู…ูŽุงุก ููŽุณูŽูˆู‘ูŽุงู‡ูู†ู‘ูŽ ุณูŽุจู’ุนูŽ ุณูŽู…ูŽุงูˆูŽุงุชู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุจููƒูู„ู‘ู ุดูŽูŠู’ุกู ุนูŽู„ููŠู…ูŒDialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendaki menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. [al-Baqarah/2 29].Termasuk di dalamnya adalah binatang atau hewan yang Allah tundukkan untuk manusia, baik untuk dimakan, dijadikan kendaraan atau untuk perhiasan dan hiburan. Allah Azza wa Jalla ุฎูŽู„ูŽู‚ูŽู‡ูŽุง ู„ูŽูƒูู…ู’ ูููŠู‡ูŽุง ุฏููู’ุกูŒ ูˆูŽู…ูŽู†ูŽุงููุนู ูˆูŽู…ูู†ู’ู‡ูŽุง ุชูŽุฃู’ูƒูู„ููˆู†ูŽ {5} ูˆูŽู„ูŽูƒูู…ู’ ูููŠู‡ูŽุง ุฌูŽู…ูŽุงู„ูŒ ุญููŠู†ูŽ ุชูุฑููŠุญููˆู†ูŽ ูˆูŽุญููŠู†ูŽ ุชูŽุณู’ุฑูŽุญููˆู†ูŽ {6}โ€Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu, padanya ada bulu yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan. Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika melepaskannya ke tempat penggembalaan. [an-Nahl/16 5-6]Berdasarkan ayat di atas, maka pada dasarnya apa yang ada di bumi ini adalah halal bagi manusia. Baik untuk dimakan maupun dimanfaatkan untuk keperluan yang lain. Tafsir Karimurrahman. Karena Allah tidaklah menciptakan semuanya itu sia-sia, tetapi untuk kepentingan hamba-Nya. Dia tidak pernah melarang hamba-Nya untuk menikmati apa yang ada selama itu dengan cara yang Dia benarkan. Adapun beberapa makanan atau binatang yang dilarang untuk dimakan, semua itu demi kemaslahatan manusia secara lahiriah maupun batiniyah, baik itu disadari oleh manusia atau demikian mengetahui kriteria binatang yang haram dimakan berdasarkan nas-nas agama sangat penting, agar seorang muslim bisa menghindarinya. Adapun di luar yang dilarang itu boleh-boleh saja memakannya, selama tidak menimbulkan mudharat kepada dirinya. Dan binatang tersebut tidak termasuk ke dalam golongan binatang yang haram dimakan, baik karena kesamaan jenis, bentuk atau sifat. Dari Abu Darda, Rasulullah bersabda, โ€œApa yang dihalalkan oleh Allah di dalam kitabNya itulah yang halal, dan apa yang diharamkan itulah yang haram, adapun yang tidak dijelaskan termasuk yang dimaafkan bagimu. Dan terimalah pemaafan Allah, karena Allah tidak mungkin melupakan sesuatu kemudian membaca surat Maryam ูƒูŽุงู†ูŽ ุฑูŽุจู‘ููƒูŽ ู†ูŽุณููŠู‘ูŽุงDan tidaklah Tuhanmu lupa. [HR. Hakim dan dia menshahihkannya, juga diriwayatkan secara ringkas oleh Imam Bukhari bab Ma yukrahu min kats-rati as-Suโ€™al].Dan tidak boleh mengharamkan sesuatu โ€“temasuk binatang- yang tidak pernah Allah haramkan dalam Al-Qurโ€™an atau lewat RasulNya, karena yang berhak menghalalkan dan yang mengharamkan sesuatu hanyalah Allah. Mengharamkan sesuatu yang tidak pernah Allah haramkan, atau sebaliknya termasuk iftiraโ€™ berdusta kepada Allah, sebagaimana firman-NyaูˆูŽู„ุงูŽ ุชูŽู‚ููˆู„ููˆุงู’ ู„ูู…ูŽุง ุชูŽุตููู ุฃูŽู„ู’ุณูู†ูŽุชููƒูู…ู ุงู„ู’ูƒูŽุฐูุจูŽ ู‡ูŽู€ุฐูŽุง ุญูŽู„ุงูŽู„ูŒ ูˆูŽู‡ูŽู€ุฐูŽุง ุญูŽุฑูŽุงู…ูŒ ู„ู‘ูุชูŽูู’ุชูŽุฑููˆุงู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ู‡ู ุงู„ู’ูƒูŽุฐูุจูŽ ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ูŠูŽูู’ุชูŽุฑููˆู†ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ู‡ู ุงู„ู’ูƒูŽุฐูุจูŽ ู„ุงูŽ ูŠููู’ู„ูุญููˆู†ูŽDan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta โ€œIni halal dan ini haramโ€, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. [An-Nahl/16 116].BINATANG YANG BOLEH DAN YANG HARAM DIMAKAN Pertama Barri Binatang Darat. Yaitu binatang yang sebagian besar hidupnya di darat, baik dari jenis hewan maupun burung. Binatang darat ini ada yang suci halal, seperti al-Anโ€™am binatang ternak yaitu onta, sapi, kambing, kuda, dan termasuk halal โ€“walaupun sebagian ulama mengharamkan-, berdasarkan hadits Asmaโ€™ binti Abu Bakar yang berkataู†ูŽุญูŽุฑู’ู†ูŽุง ุนูŽู„ูŽู‰ ุนูŽู‡ู’ุฏู ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ููŽุฑูŽุณู‹ุง ููŽุฃูŽูƒูŽู„ู’ู†ูŽุงู‡ูPada zaman Nabi Shallallahu alaihi wa sallam kami menyembelih kuda kemudian kami memakannya.โ€ Dalam riwayat yang lain ditambah โ€œKami berada di Madinahโ€œ [Muttafaq Alaih].Binatang Darat Yang Haram. Adapun di antara binatang darat yang di haramkan untuk di makan adalah sebagai berikutHaram Dimakan Karena Binatangnya Sendiri Zatnya. Seperti 1. Babi. Sebagaimana firman ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู ุงู„ู’ู…ูŽูŠู’ุชูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ุฏู‘ูŽู…ู ูˆูŽู„ูŽุญู’ู…ู ุงู„ู’ุฎูู†ู’ุฒููŠุฑู ูˆูŽู…ูŽุง ุฃูู‡ูู„ู‘ูŽ ู„ูุบูŽูŠู’ุฑู ุงู„ู„ู‘ู‡ู ุจูู‡ู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูู†ู’ุฎูŽู†ูู‚ูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽูˆู’ู‚ููˆุฐูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุชูŽุฑูŽุฏู‘ููŠูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู†ู‘ูŽุทููŠุญูŽุฉู ูˆูŽู…ูŽุง ุฃูŽูƒูŽู„ูŽ ุงู„ุณู‘ูŽุจูุนู ุฅูู„ุงู‘ูŽ ู…ูŽุง ุฐูŽูƒู‘ูŽูŠู’ุชูู…ู’ ูˆูŽู…ูŽุง ุฐูุจูุญูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูุตูุจDiharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, [daging hewan] yang di sembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas kecuali yang kamu sempat menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala. [Al-Maidah/5 3]Dari keumuman ayat di atas maka semua yang berkaitan dengan babi baik kulit, daging, minyak, lemak dan lainnya diharamkan untuk dimakan dan dimanfaatkan untuk keperluan Anjing. Ia diharamkan karena termasuk Al-Khabaits [sesuatu yang buruk dan menjijikkan] sebagaimana sabda Nabi Shallallahu alaihi wa ุงู„ู’ูƒูŽุณู’ุจู ู…ูŽู‡ู’ุฑู ุงู„ู’ุจูŽุบููŠู‘ู ูˆูŽุซูŽู…ูŽู†ู ุงู„ู’ูƒูŽู„ู’ุจู ูˆูŽูƒูŽุณู’ุจู ุงู„ู’ุญูŽุฌู‘ูŽุงู…ูSejelek-jelek pendapatan adalah upah pelacur, harga anjing dan pendapatan tukang bekam. [ No. 1568]Allah telah mengharamkan semua yang khabaits jelek, dan yang buruk sebagaimana ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู…ู ุงู„ู’ุฎูŽุจูŽุขุฆูุซูŽDan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. [al-Aโ€™raf/7 157].Juga hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah yang memerintahkan untuk mencuci bejana dari jilatan anjing dengan basuhan tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah ,menunjukkan keharaman dari anjing. Dalam kaidah Ushul juga dikenal Qiyas aula, yaitu kalau harganya saja diharamkan atau sebagian tubuhnya saja mesti disucikan, maka lebih diharamkan memakan pada dasarnya memelihara anjing dilarang oleh agama, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa ุงู‚ู’ุชูŽู†ูŽู‰ ูƒูŽู„ู’ุจู‹ุง ุฅูู„ู‘ูŽุง ูƒูŽู„ู’ุจูŽ ุตูŽูŠู’ุฏู ุฃูŽูˆู’ ู…ูŽุงุดููŠูŽุฉู ู†ูŽู‚ูŽุตูŽ ู…ูู†ู’ ุฃูŽุฌู’ุฑูู‡ู ูƒูู„ู‘ูŽ ูŠูŽูˆู’ู…ู ู‚ููŠุฑูŽุงุทูŽุงู†ูBarangsiapa memelihara anjing yang bukan untuk berburu atau anjing untuk menjaga tanaman, maka kebaikannya akan berkurang dua Qirathโ€™ setiap hari. [HR. Muslim dari Ibnu Umar]Dalam riwayat Muslim yang lain Ibnu Umar berkata โ€œKami diperintahkan untuk membunuh anjing, kecuali anjing untuk berburu dan anjing untuk menjaga tanaman.โ€3. Semua Binatang Bertaring Yang Dengan Taringnya Ia Memangsa Dan Menyerang Musuhnya Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam ุฐููŠ ู†ูŽุงุจู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุณู‘ูุจูŽุงุนู ููŽุฃูŽูƒู’ู„ูู‡ู ุญูŽุฑูŽุงู…ูŒSemua binatang yang bertaring, maka memakannya adalah haram.[HR. Muslim]Juga apa yang diriwayatkan oleh Idris Al-Khalulani, dia mendengar Abu Tsaโ€™labah al-Khutsani ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุนูŽู†ู’ ุฃูŽูƒู’ู„ูุนูŽู†ู’ ูƒูู„ู‘ู ุฐููŠ ู†ูŽุงุจู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุณู‘ูุจูŽุงุนูRasulullah melarang memakan semua binatang yang mempunyai taring. [HR. Muslim No 1932]4. Semua Bangsa Burung Berkuku Yang Dengan Kukunya Ia Mencengkeram Atau Menyerang Musuh-musuhnya. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Ibnu AbbasุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู†ูŽู‡ูŽู‰ ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุฎูŽูŠู’ุจูŽุฑูŽ ุนูŽู†ู’ ูƒูู„ู‘ู ุฐููŠ ู…ูุฎู’ู„ูŽุจู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุทู‘ูŽูŠู’ุฑู ูˆูŽ ุนูŽู†ู’ ูƒูู„ู‘ู ุฐููŠ ู†ูŽุงุจู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุณู‘ูุจูŽุงุนูBahwa ketika perang Khaibar, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang memakan semua burung yang mempunyai kuku panjang dan setiap binatang buas yang bertaring. [ yang berkuku di atas adalah yang buas, sehingga tidak termasuk sebangsa ayam, burung merpati dan sejenisnya. Abu Musa Al Asโ€™ariy Radhiyallahu anhu berkata โ€œSaya melihat Rasulullah memakan daging ayam.โ€ [Muttafaq Alaih]5. Binatang-Binatang Yang Diperintahkan Untuk Dibunuh. Merupakan hikmah Allah adalah Dia memerintahkan manusia untuk membunuh beberapa jenis binatang. Karena binatang-binatang sering mengganggu dan membahayakan manusia. Karena binatang tersebut dianjurkan untuk dibunuh, maka itu sebagai isyarat atas larangan untuk memakannya. Karena kalau binatang itu boleh dimakan, maka akan menjadi mubazzir kalau sekedar dibunuh, padahal Allah melarang hambaNya untuk melakukan hal-hal yang mubazzir [Al-Israโ€™ 26-27].Di antara binatang-binatang tersebut adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Nabi Shallallahu alaihi wa ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ุฑูŽุถููŠ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูŽุง ุนูŽู†ู ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฎูŽู…ู’ุณูŒ ููŽูˆูŽุงุณูู‚ู ูŠูู‚ู’ุชูŽู„ู’ู†ูŽ ูููŠ ุงู„ู’ุญูŽุฑูŽู…ู ุงู„ู’ููŽุฃู’ุฑูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ุนูŽู‚ู’ุฑูŽุจู ูˆูŽุงู„ู’ุญูุฏูŽูŠู‘ูŽุง ูˆูŽุงู„ู’ุบูุฑูŽุงุจู ูˆูŽุงู„ู’ูƒูŽู„ู’ุจู ุงู„ู’ุนูŽู‚ููˆุฑูDari Aisyah Radhiyallahu anha Rasulullah bersabda โ€œLima binatang jahat yang boleh dibunuh, baik di tanah haram atau di luarnya tikus, kalajengking, burung buas, gagak, dan anjing hitam. [ No;3136]Termasuk binatang yang diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak, seperti yang diriwayatkan oleh Saโ€™ad bin Abi Waqqash, dia berkataุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฃูŽู…ูŽุฑูŽ ุจูู‚ูŽุชู’ู„ู ุงู„ู’ูˆูŽุฒูŽุบู ูˆูŽุณูŽู…ู‘ูŽุงู‡ู ูููˆูŽูŠู’ุณูู‚ู‹ุงBahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cecak, dan beliau dinamakan Fuwaisiqah binatang jahat yang kecilโ€. [HR. Muslim]Pada riwayat lain Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabdaู…ูŽู†ู’ ู‚ูŽุชูŽู„ูŽ ูˆูŽุฒูŽุบู‹ุง ูููŠ ุฃูŽูˆู‘ูŽู„ู ุถูŽุฑู’ุจูŽุฉู ูƒูุชูุจูŽุชู’ ู„ูŽู‡ู ู…ูุงุฆูŽุฉู ุญูŽุณูŽู†ูŽุฉู ูˆูŽูููŠ ุงู„ุซู‘ูŽุงู†ููŠูŽุฉู ุฏููˆู†ูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽ ูˆูŽูููŠ ุงู„ุซู‘ูŽุงู„ูุซูŽุฉู ุฏููˆู†ูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽBarangsiapa membunuh cecak dengan sekali pukulan, ditulis baginya seratus kebajikan, barangsiapa yang membunuhnya pada pukulan yang kedua maka baginya kurang dari itu, dan pada pukulan yang ketiga baginya kurang dari itu. [HR. Muslim]6. Binatang-Binatang Yang Dilarang Untuk Dibunuh. Sebaliknya ada beberapa jenis binatang yang dilarang oleh agama untuk dibunuh. Maka dilarangnya membunuh binantang itu, berarti dilarang pula memakannya. Karena kalau binatang itu termasuk yang boleh dimakan, bagaimana cara memakannya kalau dilarang membunuhnya? Di antara binatang tersebut adalah seperti yang disebutkan dalam riwayat Ibnu Abbas, beliau berkataุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู†ูŽู‡ูŽู‰ ุนูŽู†ู’ ู‚ูŽุชู’ู„ู ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฏู‘ูŽูˆูŽุงุจู‘ู ุงู„ู†ู‘ูŽู…ู’ู„ูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู†ู‘ูŽุญู’ู„ูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ู‡ูุฏู’ู‡ูุฏู ูˆูŽุงู„ุตู‘ูุฑูŽุฏูSesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melarang membunuh empat jenis binatang, yaitu semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad sejenis burung gereja. [HR. Abu Daud, Kitab al-Adab, Bab fi Qatli Ad-Dzur No; 5267].Sebagian ulama berpendapat bahwa kodok termasuk dalam hal ini. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Utsman, seorang thabib dokter datang kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa salalm dan bertanya tentang kodok yang dibuat menjadi obat, dan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melarang membunuhnya. [ Nasaโ€™i dan dishahihkan oleh Al-Hakim]Kodok bisa hidup di dua tempat di air dan di darat, seperti halnya buaya, maka sebagia ulama Binatang Yang Lahir Dari Perkawinan Dua Jenis Binatang Yang Berbeda, Yang Salah Satunya Halal Dan Yang Lainnya Haram. Hal ini karena memasukkannya ke binatang yang haram lebih baik dari menghubungkannya kepada induknya yang halal. Seperti Bighal yang lahir dari keledai negeri yang haram dimakan dan kuda yang boleh Binatang Yang Menjijikkan. Semua yang menjijikkan -termasuk binatang โ€“ diharamkan oleh Allah. Sebagaimana firmanNyaูˆูŽูŠูุญูŽุฑู‘ูู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู…ู ุงู„ู’ุฎูŽุจูŽุขุฆูุซูŽDan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. [Al-Aโ€™raf/7 157].Namun kriteria binatang yang buruk dan menjijikkan pada setiap orang dan tempat pasti berbeda. Ada yang menjijikkan pada seseorang misalnya, tetapi tidak menjijikkan pada yang lainnya. Maka yang dijadikan standar oleh para ulamaโ€™ adalah tabiat dan perasaan yang normal salim dari orang Arab yang tidak terlalu miskin yang membuatnya memakan apa saja. Karena kepada merekalah Al-Qurโ€™an diturunkan pertama kali dan dengan bahasa merekalah semuanya dijelaskan. Sehingga merekalah yang paling mengetahui mana binatang yang menjijikkan atau tidak. lihat penjelasan syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmuโ€™ Fatawa, juz 9 hal. 26 dan seterusnya.Kalau binatang itu tidak diketahui oleh orang Arab, karena tidak ada binatang sejenis yang hidup di sana, maka dikiyaskan dianalogikan dengan binatang yang paling dekat kemiripannya dengan binatang yang ada di Arab. Jika ia mirip dengan binatang yang haram maka diharamkan, dan sebaliknya. Tetapi jika tidak ada yang mirip dengan binatang tersebut maka dikembalikan kepada urf tradisi penduduk setempat. Kalau kebanyakan menganggapnya tidak menjijikkan, Imam at-Thabari membolehkan untuk dimakan, karena pada asalnya semua binatang boleh dimakan, kecuali kalau itu Yang Haram Dimakan karena Faktor Yang Datang Dari Luar. Di antaranya adalah sebagai berikut; 1. Binatang sembelihan yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya. Sebagaimana firman AllahูˆูŽู„ุงูŽ ุชูŽุฃู’ูƒูู„ููˆุงู’ ู…ูู…ู‘ูŽุง ู„ูŽู…ู’ ูŠูุฐู’ูƒูŽุฑู ุงุณู’ู…ู ุงู„ู„ู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ู„ูŽููุณู’ู‚ูŒDan janganlah kamu memakan binatang โ€“binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. [Al-Anโ€™am 121].2. Bangkai Yaitu binatang yang mati dengan tidak disembelih; atau binatang yang disembelih tetapi dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat; atau disembelih sesuai dengan syariat tetapi dengan tujuan yang tidak dibenarkan oleh syaraโ€™, seperti penyembelihan yang dipersembahkan kepada dewa atau ritual-ritual kesyirikan lainnya. Sebagaimana firman Allahุญูุฑู‘ูู…ูŽุชู’ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู ุงู„ู’ู…ูŽูŠู’ุชูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ุฏู‘ูŽู…ู ูˆูŽู„ูŽุญู’ู…ู ุงู„ู’ุฎูู†ู’ุฒููŠุฑู ูˆูŽู…ูŽุง ุฃูู‡ูู„ู‘ูŽ ู„ูุบูŽูŠู’ุฑู ุงู„ู„ู‘ู‡ู ุจูู‡ู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูู†ู’ุฎูŽู†ูู‚ูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽูˆู’ู‚ููˆุฐูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุชูŽุฑูŽุฏู‘ููŠูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู†ู‘ูŽุทููŠุญูŽุฉู ูˆูŽู…ูŽุง ุฃูŽูƒูŽู„ูŽ ุงู„ุณู‘ูŽุจูุนู ุฅูู„ุงู‘ูŽ ู…ูŽุง ุฐูŽูƒู‘ูŽูŠู’ุชูู…ู’ ูˆูŽู…ูŽุง ุฐูุจูุญูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูุตูุจDiharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang kamu sempat menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala. [Al-Maidah/5 3].Termasuk sembelihan yang tidak boleh dimakan adalah sembelihan-sembelihan yang ditujukan untuk arwah-arwah orang yang telah mati, arwah-arwah dewa, jin dan lainnya. Begitu juga sembelihan orang Nashrani dan orang-orang non muslim yang dilakukan pada kesempatan acara ritual dan upacara keagamaan mereka. Karena semuanya termasuk ke dalam sembelihan yang disembelih untuk selain Islam Ibnu Taimiyah dalam menafsirkan firman Allah ูˆูŽู…ูŽุง ุฃูู‡ูู„ู‘ูŽ ู„ูุบูŽูŠู’ุฑู ุงู„ู„ู‘ู‡ู ุจูู‡ู berkata โ€œZahir ayat ini menunjukkan larangan menyembelih untuk selain Allah, seperti mengatakan โ€œSembelihan ini ditujukan untuk si fulanโ€, dan lainnya. Kalau ini yang dimaksud maka diucapkan atau tidak sama saja. Dan ini lebih diharamkan daripada mengatakan โ€œSaya menyembelih dengan nama Al-Masihโ€, atau seumpamanya. Apabila menyembelih dengan nama al-Masih atau al-Zahrah diharamkan, maka menyembelih untuk dipersembahkan demi al-Masih atau al-Zahrah lebih karena itu menyembelih karena selain Allah untuk mendekatkan diri kepadanya termasuk yang diharamkan. Sekalipun mereka membaca basmalah, sebagaimana yang dilakukan oleh kelompok munafik dari umat ini yang mendekatkan dirinya kepada bintang-bintang dengan sembelihan dan lainnya. Begitu juga yang dilakukan oleh orang jahiliyah di Makkah yang menyembelih untuk jin, oleh karena itulah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang memakan sembelihan yang ditujukan untuk jin. [Lihat Fathul Majid hal. 126].Az-Zamakhsyari mencontohkan, kebiasaan orang-orang Jahiliyah apabila membeli rumah atau membangun rumah baru, mereka mengeluarkan jin yang ada di dalamnya dengan menyembelih sesembelihan, hal itu dilakukan karena takut diganggu oleh al-Marwazi juga menyebutkan bahwa sembelihan yang dilakukan ketika menyambut pemimpin untuk mendekatkan diri kepadanya, telah difatwakan keharamannya oleh ulama-ulama Bukhara, karena termasuk yang disembelih karena selain Allah. [Lihat Fathul Majid hal. 127]Orang yang melakukan penyembelihan karena selain Allah telah melakukan satu kesyirikan, karena menyembelih juga termasuk ibadah yang harus dilakukan karena Allah dan untuk Allah sebagaimana firman Allahู‚ูู„ู’ ุฅูู†ู‘ูŽ ุตูŽู„ุงูŽุชููŠ ูˆูŽู†ูุณููƒููŠ ูˆูŽู…ูŽุญู’ูŠูŽุงูŠูŽ ูˆูŽู…ูŽู…ูŽุงุชููŠ ู„ู„ู‡ู ุฑูŽุจู‘ู ุงู„ู’ุนูŽุงู„ูŽู…ููŠู†ูŽ {162} ู„ุงูŽุดูŽุฑููŠูƒูŽ ู„ูŽู‡ู ูˆูŽุจูุฐู‘ู„ููƒูŽ ุฃูู…ูุฑู’ุชู ูˆูŽุฃูŽู†ูŽุง ุฃูŽูˆู‘ูŽู„ู ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ููŠู†ูŽSesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku krena Allah pemilik sekalian alam. Tidak ada sekutu bagiNya dan demikianlah kami diperintahkan dan saya termasuk orang-orang yang muslim. [Al-Anโ€™am 162-163].Orang yang melakukan penyembelihan untuk selain Allah akan mendapat laknat dari Allah, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ali bin Abi juga katagori bangkai adalah daging yang diambil dari binatang yang masih hidup. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Waaqid al-Laitsi, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda Apa yang diambil dari binatang yang masih hidup adalah termasuk bangkaiโ€. [HR. Abu Daud].Namun ada juga bangkai yang boleh dimakan, yaitu bangkai ikan dan belalang, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabdaุฃูุญูู„ู‘ูŽุชู’ ู„ูŽูƒูู…ู’ ู…ูŽูŠู’ุชูŽุชูŽุงู†ู ูˆูŽุฏูŽู…ูŽุงู†ู ููŽุฃูŽู…ู‘ูŽุง ุงู„ู’ู…ูŽูŠู’ุชูŽุชูŽุงู†ู ููŽุงู„ู’ุญููˆุชู ูˆูŽุงู„ู’ุฌูŽุฑูŽุงุฏู ูˆูŽุฃูŽู…ู‘ูŽุง ุงู„ุฏู‘ูŽู…ูŽุงู†ู ููŽุงู„ู’ูƒูŽุจูุฏู ูˆูŽุงู„ุทู‘ูุญูŽุงู„ูDihalalkan bagi kita dua bangkai,โ€ฆyaitu ikan dan belalang. [ Majah, Shahih lihat Silsilah Shahihah No;1118]3. Jalalah Yaitu binatang yang sebagian besar makanannya adalah sesuatu yang kotor atau najis, seperti bangkai atau kotoran lainnya. Walaupun pada awalnya ia adalah binatang yang halal dimakan, tetapi menjadi tidak boleh dimakan apabila binatang tersebut tidak mau makan atau lebih banyak memakan sesuatu yang kotor. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah bin umar, beliau berkataู†ูŽู‡ูŽู‰ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุนูŽู†ู’ ุฃูŽูƒู’ู„ู ุงู„ู’ุฌูŽู„ู‘ูŽุงู„ูŽุฉู ูˆูŽุฃูŽู„ู’ุจูŽุงู†ูู‡ูŽุงRasulullah melarang memakan Jalalah dan meminum susunya. [ Daud, Kitab al-Atโ€™imah,Bab An-Nahyu an Aklil Jalah Wa Albaniha, No; 3785]Dalam riwayat lain ditambahkan Rasulullah melarang memakan Jalalah dari onta, menunggangnya, dan meminum susunya. [ Daud, Kitab al-Atโ€™imah,Bab An-Nahyu an Aklil Jalah Wa Albaniha, No; 376].Agar Jalalah tersebut menjadi halal diharuskan untuk dikurung minimal tiga hari, dan diberi makanan yang bersih atau suci, sebagaimana yang dicontohkan oleh Ibnu Umar bahwa beliau pernah mengurung ayam yang suka makan makanan yang kotor tiga hari Hadits Shahih riwayat Ibnu Abi Syaibah, Irwaโ€™ pengurungan itu adalah untuk mengembalikan binatang tersebut menjadi normal, yaitu memakan makanan bersih yang biasa dia makan, sekalipun harus mengurungnya lebih dari tiga hari atau kurang dari Bahrii Binatang Laut Yaitu binatang yang tidak bisa hidup kecuali di dalam air, jika tinggal di darat dalam waktu yang lama akan mati. Adapun binatang air yang sekali-kali bisa hidup di darat, seperti kepiting, dan lainnya, maka menurut jumuhur ulama dari mazhab Maliki, Syafii, dan Ahmad adalah suci dan boleh dimakan. Inilah yang lebih kuat karena keumuman hadits Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, beliau bertanya kepada Rasulullah tentang berwudhuโ€™ menggunakan air laut, Nabi bersabdaู‡ููˆูŽ ุงู„ุทู‘ูŽู‡ููˆุฑู ู…ูŽุงุคูู‡ู ุงู„ู’ุญูู„ู‘ู ู…ูŽูŠู’ุชูŽุชูู‡ูLaut itu suci airnya dan halal bangkainya. [ Kitab Abwab Atthaharah, Bab Maa jaa Fi Maaโ€™il Bahri annahu thahur Tirmidzi berkata tentang hadits di atas Hadits ini shahih dan itulah yang dipegang oleh kebanyakan sahabat di antaranya Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas Radhiyallahu ada sebagian sahabat yang memakruhkan bersuci dengan air laut, seperti Abdullah bin Umar dan Abdullah bin Amr [Sunan Tirmidzi I/100].Juga sebagaimana yang diceritakan oleh sahabat Jabir bin Abdullah ketika mengikuti sebuah peperangan dan mengalami kelaparan yang sangat, kemudian tiba-tiba ada ikan besar yang sudah mati terdampar di tepi laut, yang tidak pernah dilihat sebelumnya, Jabir berkata โ€œKemudian kami memakannya setengah bulan. Dan Abu Ubaidah mengambil salah satu tulangnya dan orang yang menunggang kuda bisa lewat di bawahnya. Abu Ubaidah berkata โ€œMakanlah!โ€. Ketika sampai di Madinah kami menceritakan semuanya kepada Nabi, kemudian beliau bersabda โ€œMakanlah!โ€, itu adalah rizki yang dikeluarkan oleh Allah untuk dimakan. Kemudian beliau meminta sisa ikan yang ada dan beliau juga ikut memakannya. [HR. Bukhari No. 4104].Adapun binatang laut yang mempunyai nama dan bentuk seperti binatang darat misalnya anjing laut, babi laut, maka terjadi perbedaan pendapat di antara ulama. Mayoritas ulama mengatakan boleh dimakan, karena keumuman hadits yang menyebutkan air laut suci dan bangkainya boleh dimakan. Namun sebagian di antara mereka mengharuskan untuk disembelih terlebih dahulu karena termasuk binatang yang mempunyai darah yang mengalir dan ini juga agar lebih cepat terbunuhnya. [Majmuโ€™ Syarah Muhazzab, Imam An-Nawawi, kitab al-Athโ€™imah]MAKAN YANG HARAM DALAM KEADAAN TERPAKSA Allah ุญูŽุฑู‘ูŽู…ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู ุงู„ู’ู…ูŽูŠู’ุชูŽุฉูŽ ูˆูŽุงู„ุฏู‘ูŽู…ูŽ ูˆูŽู„ูŽุญู’ู…ูŽ ุงู„ู’ุฎูู†ุฒููŠุฑู ูˆูŽู…ูŽุง ุฃูู‡ูู„ู‘ูŽ ุจูู‡ู ู„ูุบูŽูŠู’ุฑู ุงู„ู„ู‘ู‡ู ููŽู…ูŽู†ู ุงุถู’ุทูุฑู‘ูŽ ุบูŽูŠู’ุฑูŽ ุจูŽุงุบู ูˆูŽู„ุงูŽ ุนูŽุงุฏู ููŽู„ุง ุฅูุซู’ู…ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ู‡ูŽ ุบูŽูููˆุฑูŒ ุฑู‘ูŽุญููŠู…ูŒSesungguhnya yang diharamkan bagimu hanyalah bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih karena selain Allah. Barangsiapa dalam keadaan terpaksa memakannya sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampau batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Al-Baqarah/2 173]Ibnu Katsir berkata โ€œBarang siapa sangat butuh kepada makanan yang haram yang telah disebutkan oleh Allah karena dharurat keterpaksaan yang dihadapinya, maka boleh dia memakannya. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepadanya. Dan Allah mengetahui kebutuhan hamba-Nya ketika dia dalam keterpaksaan. Sehingga Dia memaafkan dan membolehkannya untuk memakan sesuatu yang diharamkan-Nya. Diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah bersabda โ€œ Sesungguhnya Allah senang rukhsah-Nya keringanan yang Dia berikan dilakukan, sebagaimana Dia tidak senang larangan-Nya dilakukan. [Hadits Shahih, Irwaโ€™ No. 564]Bahkan memakan binatang yang haram tersebut, hukumnya bisa wajib ketika keadaannya memaksa, yang kalau itu tidak dimakan ia akan mati. Tetapi apakah memakan yang haram tersebut hanya untuk sekedar pengganjal perut saja, atau boleh sampai kenyang?, merupakan khilaf di antara ulamaโ€™. Namun ada qaidah yang mengatakan โ€œAddharuraat Tuqaddaru bi qadarihaโ€œ keterpaksaan diukur sesuai dengan ukurannya. Dan tidak ada batasan waktu, seperti harus tidak lebih dari tiga hari, sebagaimana yang dipahami oleh kebanyakan orang awam, tetapi kapan saja dia terpaksa dia boleh memakannya, selama dia tidak berpura-pura terpaksa. [Fiqhul Wajiz, Syaikkh Abdul Adzim bin Badawi Al-Khalafi, hal. 397] Al-Athโ€™imah Risalah Dukturah Syekh Shalih Al-FaudzanAl-Wajiz Fi Fiqhi Asunnah wal Kitab AL-Aziz, Syekh Abdul Adzim Al-KhalafiBulughul Maram, Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-AsqalaniKebanyakan rujukan juga di ambil dari disket di dalam komputer yang tidak mencantumkan halaman dan penerbitnya.[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun VI/1423H/2002M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo โ€“ Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296] Home /A9. Fiqih Ibadah7 Makanan.../Kriteria Binatang Yang Haram... Binatang Yang Halal Dan Haram Dagingnya Binatang yang halal Pengetian binatang halal Allah SWT. Telah menciptakan bermacam binatang di muka bumi. Binatang itu hidup diberbagai tempat, baik di darat maupun di air, bahkan ada binatang yang dapat hidup di air dan di darat. Semua itu dicipatakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Binatang yang halal adalah semua jenis binatang yang boleh dimakan oleh umat Islam menurut ketentuan agama, dan membawa manfaat positif bagi tubuh manusia . Agama Islam telah mengatur dalam Al Qurโ€™an dan hadis tentang binatang apa saja yang boleh dikonsumsi oleh manusia. Jenis โ€“ jenis binatang yang halal 1.Kelompok binatang ternak yang halal yang hidupnya di darat. Semua jenis binatang yang baik dan boleh menurut syarak, maka boleh dimakan dagingnya sepeti unta, lembu, sapi, kambing,domba, kerbau, kelinci, Hal itu telah dijelaskan oleh Allah dalam surat Al Maidah ayat 1 yang artinya ...dihalalkan bagimu binatang ternak... 2 Kelompok binatang yang hidup di air. Semua jenis binatang yang hidup di air, baik air tawar maupun air laut hukumnya halal dimakan, walaupun matinya karena disembelih, dipancing, mati sendiri maupun sebab-sebab lain. Sebagimana Firman Allah SWT yaitu artinya Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan โ€ฆ. Al Maidah 96 Dapat disimpulkan bahwa semua binatang yang hidup di air tawar atau air laut hukumnya halal untuk dimakan sepeti cumi-cumi, singa laut, anjing laut, hiu, paus, dll. Adapun binatang yang hidup didua tempat hukumnya haram dimakan seperti buaya, dan katak. 3 Binatang Unggas Unggas yang halal dimakan antara lain ayam, angsa, bebek, puyuh, burung , merpati, tekukur dan lain โ€“ lain 4 Bangkai ikan dan belalang Dalam syariat islam ada dua bangkai yang halal dimakan dan tidak najis sebagaimana telah dijelaskan oleh rosulullah ุงูุญูู„ู‘ูŽุชู’ ู„ูŽู†ูŽุง ู…ูŽูŠู’ุชูŽุชูŽุงู†ู ุงู’ู„ุญููˆู’ุชู ูˆูŽุงู’ู„ุฌูŽุฑูŽุฏู Artinya Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai, yaitu bangkai ikan dan belalang HR. Ib nu majah dari Abdullah Bin Umar 3209 Binatang haram a. Pengertian binatang haram Binatang haram adalah binatang yang tidak boleh dimakan karena diharamkan oleh Allah dengan alasan akan berpengaruh buruk terhadap jiwa dan raga manusia. Alangkah sayangnya Allah terhadap kita! Mengapa kita tidak menyayanggi diri kita sendiri? b. Jenis โ€“ jenis binatang haram Ada beberapa jenis binatang yang diharamkan oleh agama Islam melalui penjelasan Al Qurโ€™an dan hadis sebagai berikut 1. Sepuluh jenis binatang yang diharamkan dalam surat Al Maidah ayat 3 , yaitu - bangkai binatang darat - darah kecuali hati dan limpa - daging babi dan semua bagian dari hewan tersebut - binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah - binatang yang mati tercekik - binatang yang mati karena jatuh - binatang yang mati karena ditanduk binatang lain - ninatang yang mati karen dimakan binatang buas Dalam surat Al-Maidah ayat 3 yang artinya Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan diharamkan pula yang disembelih untuk berhala โ€ฆ 2. Jenis binatang haram yang dijelaskan dalam hadits Nabi, yaitu -Yang diperintahkan untuk membunuhnya seperti anjing galak, ular, tikus, gagak, dan burung elang. - Yang diharamkan untuk membunuhnya seperti semut, lebah, burut hud hud dan burung suradi. - Yang bertaring dan berkuku tajam seperti harimau, gajah, kucing, beruang kelelawar dan burung hantu. - Yang menjijikkan karena termasuk binatang yang buruk dan kotor seperti cacing, kutu busuk, dan tikus. Demikian agama Islam telah mensyariโ€™atkan kepada kita untuk mengkonsumsi makanan yang bagus-bagus lagi halal dan meninggalkan makanan yang jijik, kotor dan haram. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dahulu di website ini, kami pernah mengangkat pembahasan mengenai makanan atau hewan yang diharamkan. Pada kesempatan kali ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hewan air, apakah seluruh hewan di air itu halal? Semoga sajian singkat ini bisa bermanfaat. Kaedah Mengenai Masalah Makanan Sebelum kita masuk inti pembahasan, alangkah baiknya kita mengingat suatu kaedah tentang makanan atau hewan โ€œHukum asal segala sesuatu adalah halal. Sesuatu tidaklah diharamkan kecuali jika diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.โ€ Inilah kaedah yang disampaikan oleh Muhammad bin Ali Asy Syaukani rahimahullah ketika mengawali pembahasan beliau dalam kitab โ€œAl Athโ€™imahโ€ masalah makanan[1]. Dalil dari kaedah di atas adalah firman Allah Taโ€™ala, ู‚ูู„ู’ ู„ูŽุง ุฃูŽุฌูุฏู ูููŠ ู…ูŽุง ุฃููˆุญููŠูŽ ุฅูู„ูŽูŠูŽู‘ ู…ูุญูŽุฑูŽู‘ู…ู‹ุง ุนูŽู„ูŽู‰ ุทูŽุงุนูู…ู ูŠูŽุทู’ุนูŽู…ูู‡ู โ€œKatakanlah โ€œTiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya.โ€ QS. Al Anโ€™am 145 Dari Saโ€™ad bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ุฅูู†ูŽู‘ ุฃูŽุนู’ุธูŽู…ูŽ ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ููŠู†ูŽ ุฌูุฑู’ู…ู‹ุง ู…ูŽู†ู’ ุณูŽุฃูŽู„ูŽ ุนูŽู†ู’ ุดูŽู‰ู’ุกู ู„ูŽู…ู’ ูŠูุญูŽุฑูŽู‘ู…ู’ ุŒ ููŽุญูุฑูู‘ู…ูŽ ู…ูู†ู’ ุฃูŽุฌู’ู„ู ู…ูŽุณู’ุฃูŽู„ูŽุชูู‡ู โ€œKaum muslimin yang paling besar dosanya adalah yang bertanya tentang sesuatu, lantas sesuatu tersebut diharamkan karena pertanyaannya, padahal sebelumnya tidak diharamkan.โ€ HR. Bukhari no. 7289 dan Muslim no. 2358 Dalil di atas menunjukkan bahwa asal segala sesuatu itu halal sampai ada dalil yang mengharamkannya, Setelah kita memahami kaedah di atas baik-baik, kita akan masuk ke pembahasan inti. Dalil Tentang Hewan Air Allah Taโ€™ala berfirman, ุฃูุญูู„ูŽู‘ ู„ูŽูƒูู…ู’ ุตูŽูŠู’ุฏู ุงู„ู’ุจูŽุญู’ุฑู ูˆูŽุทูŽุนูŽุงู…ูู‡ู โ€œDihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut.โ€ QS. Al Maidah 96 Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia mengatakan, ุณูŽุฃูŽู„ูŽ ุฑูŽุฌูู„ูŒ ุงู„ู†ูŽู‘ุจูู‰ูŽู‘ -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุฅูู†ูŽู‘ุง ู†ูŽุฑู’ูƒูŽุจู ุงู„ู’ุจูŽุญู’ุฑูŽ ูˆูŽู†ูŽุญู’ู…ูู„ู ู…ูŽุนูŽู†ูŽุง ุงู„ู’ู‚ูŽู„ููŠู„ูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุงุกู ููŽุฅูู†ู’ ุชูŽูˆูŽุถูŽู‘ุฃู’ู†ูŽุง ุจูู‡ู ุนูŽุทูุดู’ู†ูŽุง ุฃูŽููŽู†ูŽุชูŽูˆูŽุถูŽู‘ุฃู ุจูู…ูŽุงุกู ุงู„ู’ุจูŽุญู’ุฑู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ู‡ููˆูŽ ุงู„ุทูŽู‘ู‡ููˆุฑู ู…ูŽุงุคูู‡ู ุงู„ู’ุญูู„ูู‘ ู…ูŽูŠู’ุชูŽุชูู‡ู ยป. โ€œSeseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, โ€œWahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?โ€ Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lantas menjawab, โ€œAir laut itu suci dan bangkainya pun halal.โ€ HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ุฃูุญูู„ูŽู‘ุชู’ ู„ูŽู†ูŽุง ู…ูŽูŠู’ุชูŽุชูŽุงู†ู ูˆูŽุฏูŽู…ูŽุงู†ู ููŽุฃูŽู…ูŽู‘ุง ุงู„ู’ู…ูŽูŠู’ุชูŽุชูŽุงู†ู ููŽุงู„ู’ุญููˆุชู ูˆูŽุงู„ู’ุฌูŽุฑูŽุงุฏู ูˆูŽุฃูŽู…ูŽู‘ุง ุงู„ุฏูŽู‘ู…ูŽุงู†ู ููŽุงู„ู’ูƒูŽุจูุฏู ูˆูŽุงู„ุทูู‘ุญูŽุงู„ู โ€œKami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.โ€ HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, โ€œTidak ada perselisihan para ulama bahwa ikan adalah sesuatu yang dihalalkan. Yang terdapat perselisihan di antara mereka adalah hewan air yang memiliki bentuk yang sama dengan hewan darat seperti manusia, anjing, babi dan ular.โ€ Penulis Aunul Maโ€™bud mengatakan, ุฃูŽู†ูŽู‘ ุฌูŽู…ููŠุน ุญูŽูŠูŽูˆูŽุงู†ูŽุงุช ุงู„ู’ุจูŽุญู’ุฑ ุฃูŽูŠู’ ู…ูŽุง ู„ูŽุง ูŠูŽุนููŠุด ุฅูู„ูŽู‘ุง ุจูุงู„ู’ุจูŽุญู’ุฑู ุญูŽู„ูŽุงู„ ุŒ ูˆูŽุจูู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู…ูŽุงู„ููƒ ูˆูŽุงู„ุดูŽู‘ุงููุนููŠู‘ ูˆูŽุฃูŽุญู’ู…ูŽุฏู ุŒ ู‚ูŽุงู„ููˆุง ู…ูŽูŠู’ุชูŽุงุช ุงู„ู’ุจูŽุญู’ุฑ ุญูŽู„ูŽุงู„ ูˆูŽู‡ููŠูŽ ู…ูŽุง ุฎูŽู„ูŽุง ุงู„ุณูŽู‘ู…ูŽูƒ ุญูŽุฑูŽุงู… ุนูู†ู’ุฏ ุฃูŽุจููŠ ุญูŽู†ููŠููŽุฉ ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู’ู…ูุฑูŽุงุฏ ุจูุงู„ู’ู…ูŽูŠู’ุชูŽุฉู ุงู„ุณูŽู‘ู…ูŽูƒ ูƒูŽู…ูŽุง ูููŠ ุญูŽุฏููŠุซ โ€ ุฃูุญูู„ูŽู‘ ู„ูŽู†ูŽุง ู…ูŽูŠู’ุชูŽุชูŽุงู†ู ุงู„ุณูŽู‘ู…ูŽูƒ ูˆูŽุงู„ู’ุฌูŽุฑูŽุงุฏ โ€ ูˆูŽูŠูŽุฌููŠุก ุชูŽุญู’ู‚ููŠู‚ู‡ ูููŠ ู…ูŽูˆู’ุถูุนู‡ ุฅูู†ู’ ุดูŽุงุกูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰ โ€œSeluruh hewan air yaitu yang tidak hidup kecuali di air adalah halal. Inilah pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafiโ€™i dan Imam Ahmad. Ulama-ulama tersebut mengatakan bahwa bangkai dari hewan air adalah halal. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hewan air selain ikan itu haram.โ€[2] Pendapat yang lebih tepat dalam hal ini, asalnya seluruh hewan yang hanya hidup di air adalah halal. Hewan Air Tiba-Tiba Mati Diketemukan Mengapung Di Atas Air Jika hewan air mati dengan sebab yang jelas, misalnya karena ditangkap dipancing, disembelih atau dimasukkan dalam kolam lalu mati, maka hukumnya adalah halal berdasarkan kesepakatan para ulama.[3] Jika hewan air mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air, maka dalam hukumnya ada perselisihan. Yang kuat adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Asy Syafiโ€™i dan Imam Ahmad berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan pengikutnya, mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal.[4] Dalilnya adalah keumuman dalil yang disebutkan di atas. Hewan yang Hidup di Dua Alam Yang kami ketahui tidak ada dalil dari Al-Qurโ€™an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam laut dan darat. Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya โ€œasal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannyaโ€. Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah memberi penjelasan sebagai berikut.[5] Hewan yang hidup di dua alam air dan daratan ada dua macam Pertama Hewan yang terdapat larangan khusus untuk memakannya seperti katak. Begitu pula yang dilarang adalah buaya karena buaya adalah hewan buas yang memiliki gigi taring untuk menyerang mangsanya, ini menurut Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya. Yang terlarang karena ia termasuk hewan buas yang bertaring adalah ikan paus yang hidup di air laut. Begitu pula yang terlarang adalah ular, kalajengking, kepiting, kura-kura karena dianggap khobits jelek/ kotor dan diduga dapat memberikan bahaya dengan racunnya. Kedua Hewan yang tidak ada dalil akan haramnya, namun ia dihalalkan dengan syarat disembelih terlebih dahulu seperti bebek itik dan burung air. Wallahu aโ€™lam. โ€“Demikian penjelasan dari Ibnu Hajar dalam Al Fath- Catatan Untuk perkataan Ibnu Hajar yang mengharamkan kepiting, kura-kura atau penyu dengan alasan jijik dan beracun, ini perlu ditinjau. Tentang masalah ini, semoga dengan pertolongan Allah kami bisa menjawab pada tulisan selanjutnya. Adapun dalil terlarangnya memakan katak adalah hadits, ุฃูŽู†ูŽู‘ ุทูŽุจููŠุจู‹ุง ุณูŽุฃูŽู„ูŽ ุงู„ู†ูŽู‘ุจูู‰ูŽู‘ -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ุนูŽู†ู’ ุถููู’ุฏูŽุนู ูŠูŽุฌู’ุนูŽู„ูู‡ูŽุง ููู‰ ุฏูŽูˆูŽุงุกู ููŽู†ูŽู‡ูŽุงู‡ู ุงู„ู†ูŽู‘ุจูู‰ูู‘ -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ุนูŽู†ู’ ู‚ูŽุชู’ู„ูู‡ูŽุง. โ€œAda seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.โ€ HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih Al Khottobi rahimahullah mengatakan, โ€œDalil ini menunjukkan bahwa katak itu diharamkan untuk dimakan. Katak termasuk hewan yang tidak masuk dalam hewan air yang dihalalkan.โ€[6] Imam Ahmad mengatakan, ูŠูุคู’ูƒูŽู„ู ูƒูู„ูู‘ ู…ูŽุง ูููŠ ุงู„ู’ุจูŽุญู’ุฑู ุฅูู„ูŽู‘ุง ุงู„ุถูู‘ูู’ุฏูŽุนูŽ ูˆูŽุงู„ุชูู‘ู…ู’ุณูŽุงุญูŽ โ€œSetiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya.โ€[7] Bolehkah Berobat dengan Katak? Penulis Aunul Maโ€™bud mengatakan, โ€œJika seseorang ingin berobat dengan katak tentu saja ia perlu membunuhnya. Jika diharamkan untuk membunuh, maka tentu saja dilarang pula untuk berobat dengannya. Katak itu terlarang, boleh jadi karena ia najis atau boleh jadi karena ia adalah hewan yang kotor.โ€ Akhir Kata Hukum asal hewan air adalah halal, kecuali ada dalil yang mengaharamkannya. Di antara hewan air yang dilarang adalah katak dan buaya. Tulisan tentang makanan haram insya Allah masih berlanjut dalam tulisan selanjutnya. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi niโ€™matihi tatimmush sholihaat. Penulis Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Diselesaikan di wisma MTI, 8 Jumadits Tsani 1431 H, 21/05/2010 Baca Juga Hukum Hewan yang Hidup di Dua Alam Meninjau Halalnya Hewan Air [1] Lihat Ad Daroril Al Mudhiyah, Muhammad bin Ali Asy Syaukani, hal. 432, Darul Aqidah, cetakan tahun 1425 H. [2] Aunul Maโ€™bud Syarh Sunan Abi Daud, Muhammad Syamsul Haq Al Azhim Abadi Abuth Thoyib, 1/107, Darul Kutub Al Ilmiyyah, 1415 H. [3] Al Mughni, Abdullah bin Ahmad Al Maqdisi, 11/39, Darul Fikr [4] Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 2/336-337, Al Maktabah At Taufiqiyah. [5] Kami sarikan dari Fathul Baari, 9/619. [6] Aunul Maโ€™bud, 10/ 252. [7] Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaamiโ€™ At Tirmidzi, Abul Alaa Al Mubarakfuri, 1/189, Darul Kutub Al Ilmiyyah

jelaskan perbedaan binatang darat dan binatang air yang halal dimakan