dasar gugatan sengketa tanah terkait dengan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam putusan no. 53/pdt.g/2016/pn.kln Setiap perbuatan yang melanggar hukum serta menimbulkan kerugian kepada pihak lain, maka mewajibkan orang yang dengan kesalahannya untuk mengganti kerugian yang diderita pihak lain.
Tanah tersebut di atas saya miliki sejak tahun 2014 berdasarkan Akte Jual Beli Nomor : 634/AJB/IV/2014 tanggal 5 April 2014. Surat-surat bukti foto copy terlampir, bahwa pada saat. dibuat surat pernyataan ini tanah tersebut : 1. Tidak sengketa baik haknya maupun batas-batasnya. 2.
Kasus sengketa terkait tanah digolongkan dalam 3 klasifikasi, diantaranya: 1. Kasus ringan. Dikatakan sebagai kasus ringan karena pengadaannya berupa petunjuk yang bersifat teknis administratif. Sehingga penyelesaiannya cukup dilakukan dengan adanya surat petunjuk penyelesaian kepada pemohon atau pengadu. 2.
Adapun yang menjadi alasan penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Mohon Sita Jaminan, adalah sebagai berikut : · Bahwa dahulu pada tanggal 1 Nopember 1967, orang tua Penggugat yang bernama SOETONO DIRDJOSOEWONDO telah membeli sebidang tanah, sekarang SHM No.511 atas nama NY.
Bahwa terhadap tanah obyek sengketa sebagaimana posita nomor 1 di atas kurang lebih pada tahun 2018 tanpa sepengetahuan dan konfirmasi kepada Penggugat, obyek sengketa telah dikuasai secara tidak sah dan merugikan pihak penggugat dikarenakan tidak membayar sewa sehabis masa sewa pertanggal 15 November 2018 oleh Tergugat;
PRtNh5V.
contoh surat gugatan sengketa tanah warisan