Hukum dari melaksanakan aqiqah ialah sunnah diperkuat dengan suatu hadits berdasarkan dari riwayat Ahmad bahwa Rasulullah Saw bersabda dengan penjelasan sebagai berikut : āBarangsiapa diantara kalian ada yang suka berkurban (mengaqiqahi) untuk anaknya, maka silakan melakukan. Untuk satu putra dua kambing dan satu putri satu kambing.ā (HR
Aqiqah diambil dari bahasa Arab Al-qatāu yang artinya memotong. Prosesi tersebut memiliki hukum sunnah muakad atau amalan sunnah yang sangat dianjurkan sebab tingkatannya hampi mendekati ibadah wajib. Namun sayangnya tidak semua orang tua mampu menunaikan ibadah aqiqah bagi anaknya saat ia lahir, lalu apakah boleh melakukan aqiqah kepada anak
Hukum Mengaqiqahkan Orang Tua tidak dilarang, asalkan syarat dan hukum dalam proses aqiqah terpenuhi. Mengaqiqahi orang tua yang mungkin hidup hukumnya mungkin jika ada izin darinya, sementara hukum mengaqiqah orang tua yang sudah meninggal dunia juga merupakan perbuatan moral yang merupakan salah satu cara untuk melakukan sesuatu atas nama.
Aqiqah adalah sebutan binatang yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran bayi. Jika belum sempat di hari ketujuh karena beberapa uzur, boleh dilakukan pada hari keempat belas, dua puluh satu, dan kelipatan tujuh berikutnya. Adapun untuk bayi laki-laki minimal dua ekor kambing sedangkan bayi perempuan, satu ekor kambing.
Terkait bolehkah aqiqah bersamaan dengan Qurban, para ulama berbeda pendapat. Ibnu Hajar berkata bahwa seandainya ada seseorang meginginkan dengan satu kambing untuk qurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup. Berbeda dengan al-āAllamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk qurban
THbeb0.
apa boleh aqiqah kambing betina